Gelandangan Di Denda 20 Juta

Denda Rp 20 Juta untuk GelandanganBanyak kota berusaha membersihkan wilayahnya dari para gelandangan. Berbagai cara juga dilakukan untuk mengusir para tunawisma tersebut. Antara lain menerpkan denda sebagaimana diterapkan oleh Kota Hackney, London, Inggris, ini.

Dikutip Dream dari laman Metro.co.uk, Dewan Kota London mengeluarkan aturan baru penerapan denda bagi tunawisma atau siapapun yang tidur di pintu masuk wilayah wisata Hackney.

Dendanya tak main-main. Bagi siapa saja yang kedapatan tidur di wilayah yang banyak dikunjungi pelancong itu, akan didenda sebesar 100 pounsterling atau sekitar Rp 2 juta. Jumlah itu bisa naik hinga 1.000 pounsterling atau sekitar Rp 20 juta jika sampai ke pengadilan.

Namun aturan baru ini ditentang oleh lembaga perlindungan tunawisma. Mereka khawatir aturan denda ini justru membawa para tunawisma pada tindakan kriminal.

"Mereka yang tidur di jalanan sangat rentan dan sering tidak tahu ke mana harus pergi untuk meminta bantuan," tutur Matt Downie, pegiat perlindungan tunawisma setempat. (Ism)
Share keteman yuk !

0 Response to "Gelandangan Di Denda 20 Juta"

Post a Comment